Anak sulung saya, Naufi Ulumun Nafiah tahun ini sudah menginjak usia 9 tahun 9 bulan. Sekarang ini dia sudah duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri Telogosari Kulon 4, Semarang. Baru 3 bulan ini naik ke kelas 5 dengan prestasi yang sangat bagus. Saat mendaftar masuk SD dulu memang dia terlalu awal (satu tahun lebih awal) dibanding usia sekolah kawan-kawannya. Sepatutnya dia masih duduk di bangku kelas 4, tapi dulu sewaktu dicoba prasekolah di Tadika ternyata dia mampu mengikuti dan bisa bertanggung jawab. Bahkan selama ini prestasinya sangat cemerlang. Sehingga kami merasa tak ada kendala apapun selama dia mengikuti pendidikan di bangku sekolah meski usianya lebih muda satu tahun dibanding kawan-kawan sekelasnya.
Namun sepertinya dia harus "berkorban". Demi mengikuti ayahnya belajar di negeri orang, dia harus mengikuti pula peraturan yang ada di sini. Ya, terpaksa dia harus turun kelas karena peraturan di Malaysia, usia anak sekolah sangat menentukan. Anak-anak yang diterima masuk di Sekolah Rendah (darjah/kelas satu) hanyalah anak yang sudah mencapai usia 7 tahun. Sehingga untuk tahun depan (2005) saat dia berusia 10 tahun, terpaksa harus turun kelas dan kembali duduk di bangku darjah 4 Sekolah Rendah.
Memanglah ini satu pilihan yang berat buat anak saya. Tapi ternyata inilah pilihan yang terbaik diantara dua opsi "berat" yang harus dia pilih. Yang pertama, apabila memilih ikut ke Malaysia harus mau menerima resiko "berkorban" turun kelas. Kedua, bila menentukan pilihan tinggal di Indonesia bersama dengan eyangnya, maka harus rela "berkorban" untuk sementara (dalam waktu yang relatif lama) berpisah dengan orang tua dan adik-adiknya.
Semula sebelum saya berangkat, kami sudah berencana untuk memilih opsi kedua. Naufipun tak berani menolak dan hanya mampu mengiyakan. Namun ketika di lain kesempatan, saya telepon dia dan tawarkan untuk ikut ke Malaysia, dia tak dapat menyembunyikan emosi kegembiraannya. Jawabnya dengan spontan, "Mau..., Yes.. ikut ke Malaysia". Ternyata, bagi anak seusia dia, tak ada yang lebih berharga selain tetap bersama keluarganya.
Kebetulan saya tinggal di Negeri Johor dan berstatus sebagai pelajar antarbangsa (international student), sehingga anak saya diijinkan untuk sekolah di Sekolah Kebangsaan (Sekolah Negeri, bila di Indonesia). Sekolah Kebangsaan adalah sekolah yang notabene disubsidi/dibiayai oleh Kerajaan Malaysia. Khusus untuk sekolah rendah dimana anak-anak Malaysia diwajibkan belajar pada usia ini (7 s/d 12 tahun atau wajib belajar 6 tahun), maka mereka (warga Malaysia) akan digratiskan dari biaya sekolah (baca artikel sejenis, di sini) . Sedangkan untuk warga asing, dikenakan bayaran sebesar RM 120/tahun yang dibayarkan kepada Jabatan Pelajaran Malaysia (Dinas Pendidikan, bila di Indonesia) melalui kantor pos.
Singkat cerita, sekarang saya harus menyiapkan kepindahan dia. Saya sudah memilih sekolah rendah yang dekat dengan kampus UTM. Pilihan jatuh pada Sekolah Kebangsaan Taman Universiti 4, Johor Bahru.
Sekolah Kebangsaan Taman Universiti 4
Birokrasi di sini relatif mudah dan tidak berbelit, persyaratan utama yang tak bisa ditawar adalah usia anak sekolah. Karena tahun depan usia Naufi 10 tahun (dihitung berdasar tahun kelahiran saja), maka dia dinyatakan diterima di kelas 4. Selanjutnya saya datang ke Jabatan (Kantor) Pelajaran Johor, Jl. Tun Abdul Razak, Johor Bahru untuk meminta Borang P.U.(A) 275. Setelah itu saya harus menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Mengisi Borang P.U.(A)275 sebanyak 4 salinan.
- Sijil (Akte) Kelahiran anak kandung/anak angkat (Asli & photocopy 2 salinan).
- Paspor Bapak, Ibu, dan Anak (Asli & photocopy 2 salinan).
- Sijil (Akte) Nikah dari Orang tua murid (Asli & photocopy 2 salinan).
- Surat Akuan / Surat Keterangan sebagai pelajar asing dari Universiti.
Semua berkas kemudian dibawa ke Sekolah untuk dimintakan legalisir, tanda tangan dan cop (stempel) dari Guru Besar (Kepala Sekolah). Setelah itu pihak sekolah akan menerbitkan Surat Permohonan pas pelajar (student pass) kepada Jabatan Pelajaran Malaysia.
Alhamdulillah, semua sudah beres.
Selanjutnya, pada bulan Desember nanti berkas-berkas di atas dan Surat permohonan pas pelajar (student pass) dari pihak sekolah (2 salinan), dibawa kembali ke Jabatan (Kantor) Pelajaran Johor, Jl. Tun Abdul Razak, Johor Bahru. Berkas-berkas tersebut sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Permohonan Pas Pelajar kepada Jabatan Imigresen (Kantor Imigrasi) Malaysia.
Tugas kedua saya, mendaftarkan Naufi di Sekolah Agama Fardhu Ain. Alhamdulillah, di dalam kawasan kampus UTM telah berdiri Sekolah Agama UTM. Semula Naufi diterima masuk di darjah (kelas) satu, tetapi karena dia seharusnya duduk di kelas 4 maka kemudian saya memutuskan untuk menghadap Guru Besar (Kepala Sekolah). Dengan beliau saya menjelaskan bahwa anak saya di Indonesia sudah duduk di kelas 4 Sekolah Diniyyah. Kemudian oleh Guru Besar diputuskan bahwa Naufi harus menjalani test terlebih dulu, dan kalau lulus baru boleh langsung di kelas 4.
Test yang harus dijalani adalah test membaca Al-Quran dan baca tulis huruf/tulisan jawi. Tulisan jawi adalah tulisan dengan menggunakan abjad Arab tetapi berbahasa Melayu, atau biasa di pondok pesantren dan Sekolah Diniyyah di Indonesia dikenal dengan Tulisan Arab Pegon.
Insya Allah Naufi berhasil, Amin.
Sekolah Agama UTM
oooOOOooo
|